
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Ranperda, Rabu (15/10).
Ranperda tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Kepemudaan; dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Klaten.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperda dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Klaten; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten; Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten; Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten; dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Klaten.
















