
Kanwil Kementerian Hukum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Kabupaten Tegal
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 5 (lima) Ranperbup, Kamis (6/11).
Adapun yang dibahas antara lain Rancangan Peraturan Bupati Tegal tentang Standar Pelayanan Minimal Desa; Rancangan Peraturan Bupati Tegal tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pelaksanaan Serta Penetapan Lokasi Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2026; Rancangan Peraturan Bupati Tegal tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Rancangan Peraturan Bupati Tegal tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026; dan Rancangan Peraturan Bupati Tegal tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Elektronik.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Tegal; BKPSDM Kabupaten Tegal; Dispermasdes Tegal; Bapenda Kabupaten Tegal; dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Tegal.
