
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2025 – 2029 secara virtual, Selasa (29/7).
Rapat dibuka secara resmi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Oktiana Indi H yang menyampaikan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian dari upaya menjamin keselarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Tegal, Bagian Hukum Bappedalitbang Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal dan Bappeda Kabupaten Tegal, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Tegal.
