Kanwil Kementerian Hukum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian 1 Raperda dan 8 Raperbup Kabupaten Tegal

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Raperda dan 8 (delapan) Raperbup Kabupaten Tegal, Kamis (04/12).
Adapun yang menjadi pembahasan pada rapat kali ini antara lain:
1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
2. Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025.
3. Raperbup tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain.
4. Raperbup tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tegal Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Dan Standar Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
5. Raperbup tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
6. Raperbup tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
7. Raperbup tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Honorarium Tenaga Ahli Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal.
8. Raperbup tentang Penjabaran Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
9. Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Warureja Tahun 2025-2045.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Dalam prakatanya ia menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda dan Raperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Tegal; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tegal; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal; dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kabupaten Tegal.
