
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Kendal yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Rapat dilaksanakan secara virtual dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Kendal sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 100.3/194/Hk tanggal 17 November 2025. Rapat diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal beserta jajaran, pimpinan Dinas PUPR Kabupaten Kendal, serta Tim Kerja Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang menangani pembentukan produk hukum daerah.
Adapun tiga Raperbup yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
1. Raperbup RDTR Kecamatan Weleri Tahun 2025–2045,
2. Raperbup RDTR Kecamatan Cepiring Tahun 2025–2045,
3. Raperbup RDTR Kecamatan Pegandon Tahun 2025–2045.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan hasil analisis terkait kesesuaian norma, sinkronisasi regulasi dengan peraturan di atasnya, serta konsistensi substansi ketiga Raperbup. Proses harmonisasi menghasilkan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, mulai dari perbaikan redaksional, penguatan norma, hingga klarifikasi substansi, agar rancangan regulasi memenuhi standar kualitas peraturan perundang-undangan.
Sejumlah catatan teknis juga disepakati bersama dan akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sebelum memasuki tahap paraf persetujuan. Dengan terselenggaranya rapat ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan implementatif.
