Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Purworejo, Kamis (2/10).
Rapat yang digelar secara daring ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Purworejo, BPKPAD Kabupaten Purworejo, serta Bagian PBJ Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan pentingnya pengharmonisasian Raperbup agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Adapun dua Raperbup yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Kode Etik Personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo; dan
2. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur dan redaksi Raperbup agar lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya kejelasan konsep dan kesesuaian aturan dengan hierarki peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Bagian Hukum dan perangkat daerah Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan pra-harmonisasi dengan tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng untuk menyamakan konsepsi dan substansi Raperbup. Dengan langkah ini, draft yang dibawa ke rapat harmonisasi sudah mencapai 90 persen kesepakatan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti seluruh masukan serta melakukan penyesuaian lebih lanjut pada draft Raperbup agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.