Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sragen, Selasa (30/09).
Adapun lima rancangan yang dibahas meliputi:
1. Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026;
2. Raperbup tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Raperbup tentang Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen;
4. Raperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2025–2029;
5. Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Sugeng Pamuji. Dalam arahannya, Sugeng menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini diharapkan dapat memperlancar penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.
“Melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, kita ingin memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, konsisten secara normatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Sragen,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Sragen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Bappeda Kabupaten Sragen, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Dalam forum tersebut, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan antar regulasi, hingga kelengkapan unsur teknis perancangan. Hasil pengharmonisasian diharapkan dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Sragen.