SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tegal di Ruang Arjuna. Selasa (6/5).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jateng dan diikuti oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal serta perangkat daerah terkait. Tiga Raperda yang menjadi fokus harmonisasi kali ini adalah: Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Keperpustakaan, dan Perindustrian dan Perdagangan.
Rapat berlangsung dengan pembahasan yang intensif untuk memastikan sinkronisasi materi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jateng memberikan masukan dan saran perbaikan terkait redaksional, struktur hukum, serta substansi dari ketiga Raperda tersebut.
Dengan adanya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda Kabupaten Tegal dapat lebih optimal dalam memberikan landasan hukum yang jelas dan efektif bagi pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan, keperpustakaan, serta perindustrian dan perdagangan di wilayah Kabupaten Tegal.