SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah menggelar rapat pembahasan terkait pemberian penghargaan Paralegal Justice Award bersama dengan Kabupaten Batang. Rapat yang digelar di Ruang Arjuna, Rabu (19/02), ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati serta diikuti Penyuluh Hukum dan Perancang dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan juga jajaran dari Pemkab Batang.
Sebagai bentuk apresiasi bagi Kepala Desa/Lurah yang memiliki kesadaran hukum dan berperan aktif dalam pembinaan masyarakat sadar hukum, Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akan memberikan penghargaan Paralegal Justice Award. Penghargaan ini terdiri dari dua kategori utama.
Yang pertama adalah Non Litigation Peacemaker (NLP) yang diberikan kepada Kepala Desa/Lurah yang memiliki pengalaman dalam penyelesaian kasus masyarakat melalui upaya perdamaian. Kemudian Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) yang diberikan kepada Desa/Kelurahan yang mendorong program Desa/Kelurahan sadar hukum serta mendukung program prioritas pemerintah.
Kabupaten Batang menjadi salah satu daerah yang aktif dalam program pembinaan hukum, khususnya dalam pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hingga saat ini, Kabupaten Batang telah menetapkan 16 Desa Sadar Hukum atau Binaan Sadar Hukum dengan rincian 1 Desa telah ditetapkan dan diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum sejak tahun 1997. 4 Desa telah ditetapkan oleh Gubernur sebagai Desa Sadar Hukum dan sedang menunggu peresmian dari Menteri Hukum. 11 Desa telah ditetapkan oleh Bupati Batang sebagai Desa Binaan Sadar Hukum dan masih dalam proses pembinaan.
Salah satu indikator utama Desa Sadar Hukum adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan yang melibatkan paralegal dari kelompok kadarkum yang telah mendapatkan pelatihan paralegal. Selain itu, tersedianya Pojok Baca atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) juga menjadi aspek penting dalam mendukung terciptanya desa yang sadar hukum.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak Desa/Kelurahan yang berpartisipasi aktif dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan harmonis.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TENGAH
Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232