Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Sugeng Pamuji dan Dwiputra Aritenesa, turut serta dalam rapat fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kebumen.
Rapat yang digelar pada Kamis (06/03), ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum SETDA Lantai 5 Gedung A Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dian, Kanwil Kemenkum Jateng memberikan masukan terkait penyusunan regulasi agar sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang baik.
Sugeng Pamuji menekankan pentingnya perbaikan dalam penyusunan kerangka, teknik penulisan, serta kehati-hatian dalam menyusun materi muatan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selain jajaran Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen beserta jajaran, serta Bagian Hukum Kabupaten Kebumen.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Jateng dalam pembahasan ini merupakan bagian dari tugas pendampingan hukum guna memastikan bahwa produk hukum daerah, khususnya Tata Tertib DPRD, memiliki landasan yang kuat dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.