PEKALONGAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyosialisasikan manfaat pendaftaran merek kolektif kepada para pembatik Canting Jlamprang, Selasa (21/01) di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Pemerintah Kota Pekalongan.
Diselenggarakan oleh Dinperinaker Pemerintah Kota Pekalongan, kegiatan bertajuk fasilitasi kelembagaan ini merupakan langkah tindaklanjut atas terbentuknya kelembagaan Paguyuban Canting Jlamprang Landungsari.
Dipaparkan oleh salah satu petugas Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto, merek kolektif umumnya digunakan oleh sekelompok usaha di mana produk atau jasa yang dihasilkan memiliki karakteristik yang sama.
"Produk barang atau jasa yang sudah didaftarkan merek kolektif, maka produksi barang atau jasa tersebut harus dibuat di daerah tempat didaftarkan," papar Tri.
"Dan anggotanya harus berasal dari daerah tersebut yang juga bertugas untuk menjaga supaya produsen barang atau jasa daerah tersebut yang memperoleh manfaat ekonomi, bukan daerah lain," sambungnya.
Tri melanjutkan bahwa sebelum merek kolektif didaftarkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu dibentuk kelembagaan dan seluruh anggota harus menaati ketentuan yang sudah dibuat. Kelembagaan ini diharapkan tidak hanya sekadar syarat administrasi, tetapi juga dapat memberi manfaat bagi pembatik.
"Dalam proses pendaftaran merek kolektif, pemerintah daerah juga harus berperan aktif menjalin komunikasi dengan pelaku usaha dan pihak-pihak terkait," jelas Tri melanjutkan paparannya.
Para peserta yang merupakan pembatik di Kota Pekalongan sangat berharap penuh dengan adanya kelembagaan ini diharapkan terdapat keseragaman dalam penentuan harga batik yang diproduksi.
Selain itu, para peserta juga menyampaikan perlunya fasilitasi atau edukasi lebih lanjut berkaitan dengan pemasaran Batik Canting Jlamprang. Hal tersebut bertujuan supaya setelah batik selesai diproduksi, target pasar sudah diketahui sehingga ada perputaran dan pembatik merasakan manfaat ekonomi yang lebih baik.
Diketahui, Paguyuban Batik Canting Jlamprang Landungsari telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan substantif.