Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut berpartisipasi pada kegiatan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Boyolali terkait Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Acara yang berlangsung pada Selasa (21/01) di Dinas Permades Jawa Tengah ini diikuti oleh Koordinator Perancang Perundang-Undangan, Oktiana Indi dan Perancang Perundang-Undangan, Dian Arini serta JFT Analis Hukum Yoga Putra Perdana.
Indi pada kesempatan tersebut menyampaikan Kanwil dalam hal ini berperan penting sebagai fasilitator utama, membantu Pemerin Kabupaten Boyolali menyelaraskan isi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebijakan nasional.
Ia juga mengatakan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Peraturan ini sangat penting dimana pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Boyolali diselenggarakan dalam rangka mewujudkan masyarakat dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat dan desa yang adil, makmur, dan sejahtera,” tegas Indi.
Ia melanjutkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dua arah untuk memberikan masukan, dan ditutup oleh Kepala Bidang Penataan Desa, Lusi Aryani.