SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 tingkat Kantor Wilayah dengan tema "Kerja Bersama Mempertahankan Opini WTP", Selasa (04/02).
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengikuti pembukaan kegiatan secara virtual dari Aula Kresna Basudewa. Ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto beserta pejabat pengelola keuangan dan BMN. Tampak juga perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal imigrasi Jawa Tengah dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta menyatakan bahwa salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah.
Atas dasar itu, Nico mengingatkan bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM masih memiliki kewajiban penuh untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
"Laporan keuangan ini akan dikonsolidasikan pada Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 oleh Kementerian Hukum selaku Kementerian Pengampu," kata Sekjen Kemenkum memberikan arahan secara virtual.
Nico melanjutkan bahwa rekonsiliasi ini merupakan sinergi bersama dan menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa akurasi dan keandalan data laporan keuangan dan BMN tetap terjaga, sekaligus mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat berdampak pada kerugian Negara yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan BPK RI," tutur Nico.
"Oleh karena itu, rekonsiliasi ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kesalahan, menemukan ketidaksesuaian, dan memperbaiki data laporan keuangan dan BMN," lanjutnya.
Melanjutkan arahannya, Sekjen Kemenkum menyampaikan 7 (tujuh) atensi dalam penyusunan Laporan Keuangan dan BMN. Yang pertama adalah memastikan seluruh transaksi keuangan dan pelaporan aset negara sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah yang berlaku.
Selanjutnya adalah optimalisasi pemantauan terhadap permasalahan data laporan keuangan melalui aplikasi MonSAKTI, dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data Barang Milik Negara, termasuk pencocokan saldo BMN dengan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
"Pastikan setiap laporan keuangan dan BMN disusun dengan mengacu pada regulasi terbaru, khususnya yang berkaitan dengan perubahan organisasi," terang Nico melanjutkan arahan.
"Dan siapkan dokumentasi yang lengkap, akurat dan akuntabel, baik untuk transaksi keuangan maupun aset, sebagai bukti pendukung jika diperlukan dalam audit atau pemeriksaan," sambungnya.
Ada pun atensi lainnya yaitu menyusun Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan akurat dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang didukung dengan pengungkapan yang memadai, mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang, dan mempercepat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Melalui kegiatan ini, Sekjen Kemenkum berharap menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas data laporan keuangan dan BMN seluruh satuan kerja serta dapat membawa Kementerian Hukum dan HAM mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-16 kali dari BPK RI.
Untuk diketahui, kegiatan rekonsiliasi akan berlangsung selama 3 (tiga) hari ke depan secara _hybrid_ yang terpusat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum, Cinere, Depok.