SEMARANG – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan apel pagi yang dipimpin Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho, pada Rabu (05/02) di Lapangan Kanwil.
Dalam amanatnya, Danang mengingatkan kembali beberapa kewajiban yang harus segera dilakukan oleh ASN Kemenkum.
“Yang pertama melakukan penilaian SKP 2024. ASN wajib menilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Selain itu, Danang juga menghimbau kepada seluruh jajaran tentang Pengisian LHKASN Melalui Aplikasi Seraya dan melaporkan SPT.
“ASN wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan dan dapat berkoordinasi dengan bagian keuangan untuk mendapatkan formulir pengisian,” sambungnya.
Dengan adanya pengingat ini, diharapkan seluruh ASN Kanwil Kemenkum segera melaksanakan kewajiban administratif mereka tepat waktu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TENGAH
Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232