
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Banjarnegara, yakni Rancangan Perbup tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Rancangan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah secara virtual, pada Senin (26/01).
Kegiatan harmonisasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan regulasi yang selaras, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya penyelarasan norma hukum, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan, agar rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Sebelum rapat harmonisasi dilaksanakan, perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan analisis konsepsi pada tahap pra-harmonisasi. Analisis tersebut menjadi dasar dalam pembahasan bersama untuk mengidentifikasi potensi perbaikan serta penyempurnaan terhadap kedua rancangan peraturan bupati dimaksud.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi, para pihak sepakat untuk melakukan perbaikan terhadap teknik penulisan dan materi muatan dalam kedua Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Penyempurnaan dilakukan agar pengaturan yang dihasilkan sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pengaturan di Kabupaten Banjarnegara.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan berdaya guna bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
#Kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah
