
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menerima konsultasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Senin (5/5).
Konsultasi ini merupakan bagian dari proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Koordinator Harmonisasi Kabupaten Sukoharjo, Dodo.
Dalam pembukaannya, Dodo memberikan kesempatan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk menyampaikan pengantar dan latar belakang penyusunan kedua Raperda tersebut sebelum dibahas lebih lanjut oleh tim harmonisasi.
Rapat berlangsung dengan tertib dan penuh konsentrasi. Tim Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan sejumlah masukan penting terhadap isi dan redaksi Raperda, termasuk perbaikan beberapa frasa, ejaan, serta struktur kalimat yang kurang tepat.
Selain itu, terdapat koreksi terhadap beberapa pasal yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan dasar hukum dan sistematika penyusunan.
Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik dalam proses penyusunan Raperda, guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata perundang-undangan nasional.
Rapat ditutup oleh Dodo, yang juga menyampaikan pesan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar segera menindaklanjuti hasil harmonisasi dengan melakukan revisi dan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan hari ini.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Hukum, Kepala BAPPERIDA, perwakilan dari DPUPR, Kejaksaan Negeri, serta Kepala Satpol PP.
