SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan konsultasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2025–2030.
Pertemuan ini digelar di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di daerah, Selasa (15/04).
Konsultasi ini merupakan tindak lanjut atas amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun dokumen RPJMD tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah yang bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam rapat tersebut, tim dari Bagian Hukum Kabupaten Wonogiri berdiskusi secara intensif dengan jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, khususnya dari Divisi P3H, untuk memastikan substansi dan legal drafting Raperda RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi P3H, Delmawati, menyampaikan bahwa Kanwil siap mendampingi daerah dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan arah pembangunan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui konsultasi ini, diharapkan penyusunan Raperda RPJMD Kabupaten Wonogiri dapat berjalan lebih terarah, tepat waktu, dan berkualitas demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.