
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait pengisian variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kamis (26/6).
Konsultasi ini dilakukan oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen dan berlangsung di Kanwil Kemenkum Jateng.
Tim dari Kanwil Kemenkum Jateng yang hadir dalam konsultasi ini terdiri atas Sugeng Pamuji, Dodo Kurnianto, dan Yeni Ambarwati. Ketiganya merupakan perancang peraturan perundang-undangan yang bertugas memberikan pendampingan teknis kepada Pemerintah Daerah dalam pengisian indikator-indikator IRH.
Adapun fokus konsultasi kali ini mencakup pengisian empat variabel utama dalam penilaian IRH, yaitu: tingkat koordinasi Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum, khususnya dalam penguatan kelembagaan, perbaikan regulasi, serta optimalisasi koordinasi dalam proses harmonisasi peraturan.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan pengisian IRH oleh Kabupaten Kebumen dapat dilakukan secara lebih tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
