SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bima, Rabu (28/5).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa harmonisasi terhadap kedua rancangan peraturan ini telah dilakukan melalui sistem e-Harmonisasi, yang menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi melalui e-Harmonisasi bukan hanya tentang efisiensi waktu, tapi juga memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk sesuai dengan norma hukum dan struktur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Delmawati.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan ini, pihak Biro Hukum dan BPKAD menyampaikan pengantar terkait konsideran “menimbang” yang menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda dan Rapergub. Mereka juga menyampaikan bahwa penyusunan substansi kedua rancangan telah terlebih dahulu dikoordinasikan bersama tim perancang Kanwil Kemenkum untuk memastikan keselarasan antara naskah dan ketentuan normatif.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan berbagai masukan teknis, terutama terkait perbaikan redaksi, ketepatan penggunaan frasa hukum, serta penyesuaian struktur penulisan pasal demi memastikan kesesuaian dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui konsultasi dan harmonisasi ini, diharapkan Raperda dan Rapergub terkait pertanggungjawaban APBD 2024 dapat segera diselesaikan dengan struktur hukum yang tepat, serta memenuhi prinsip kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.