
TEGAL - Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tegal Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan koordinasi langsung ke Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Tegal. Jumat, (9/5).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pengharmonisasian peraturan daerah/peraturan bupati, serta mensosialisasikan sistem e-Harmonisasi dan pedoman penilaian IRH.
Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari Oktiana Indi Hertyanti, Prita Hapsari, Rika Marlina dan Lena Ariyanti.
Dalam pertemuan dengan Bagian Persidangan Setwan Kabupaten Tegal, tim menggali berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses harmonisasi, baik dari sisi teknis penyusunan, pemanfaatan aplikasi, maupun koordinasi lintas instansi.
Diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan agar proses harmonisasi ke depan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, tim juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi serta menjelaskan pentingnya pemanfaatan sistem e-Harmonisasi sebagai sarana untuk mempercepat dan mempermudah proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya “harmonis” tetapi juga aplikatif dan menjadi solusi yg efektif terhadap permasalahan yang terjadi di Masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan tim perancang dalam rapat yang membahas terkait tindak lanjut tim pemrakarsa terhadap hasil harmonisasi yang telah dilakukan oleh kanwil kemenkum Jateng untuk penyesuaian draf inisiatif dari pemrakarsa.
Hal ini sebagai wujud nyata terhadap pengaplikasian dari sistem e-harmonisasi di daerah sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas regulasi di Kabupaten Tegal agar lebih berdaya guna dan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
