
KARANGANYAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama seluruh camat se-Kabupaten Karanganyar, Senin (20/10), di Kantor Sekretariat Daerah Karanganyar.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Jateng, Lilin Nurchalimah, didampingi Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karanganyar, Neti, serta Ketua Tim Bantuan Hukum, Yoko.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam percepatan pembentukan Posbankum hingga seluruh desa dan kelurahan di Karanganyar terpenuhi secara menyeluruh.
Dalam arahannya, Lilin Nurhalimah mengapresiasi langkah progresif Kabupaten Karanganyar yang telah berhasil membentuk 69 Posbankum dari total 177 desa/kelurahan.
Ia mendorong agar percepatan terus dilakukan sehingga 108 desa/kelurahan lainnya dapat segera memiliki Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan akses keadilan.
"Kami berharap Karanganyar dapat menjadi contoh percepatan layanan bantuan hukum di tingkat desa. Posbankum bukan sekadar program administrasi, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat," ungkap Lilin.
Seluruh camat menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan berkomitmen untuk segera bergerak aktif memfasilitasi pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.
"Kami akan mengawali proses ini secara aktif, karena masyarakat desa sangat membutuhkan layanan hukum yang mudah dijangkau," ujar salah satu camat.
Hasil Rakor disepakati bahwa Kabupaten Karanganyar menargetkan pemenuhan 100% pembentukan Posbankum pada tanggal 30 Oktober.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan hukum yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat desa.
