SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Rabu (2/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati Demak tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan dasar hukum dari perwujudan Pembangunan desa/kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam dengan membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah.
Melalui forum ini, diharapkan template rancangan peraturan bupati yang dibahas dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dalam pembentukan Rancangan Peraturan Bupati/Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.