Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Melakukan Fasilitasi Rapat Pengharmonisasian Empat Rancangan Peraturan Di Daerah Secara Daring

0FB479BB-FABF-4FF9-B7EA-A04A70476A5E.jpeg

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Tegal secara daring, Rabu (9/7).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, yang dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Tegal, Sekretariat Dewan Kota Tegal, Kepala Dinas perangkat daerah terkait dan perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Delmawati menyampaikan bahwa pengharmonisasian bukan hanya merupakan kewajiban formal, tetapi juga menjadi jaminan bahwa setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan norma hukum nasional dan prinsip-prinsip perundang-undangan yang baik.

“Melalui pengharmonisasian ini, kita memastikan bahwa setiap peraturan yang akan diberlakukan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Sinergi antar-lembaga sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan substansi dan struktur norma yang diatur,” ujar Delmawati.

Adapun dokumen yang dibahas dalam rapat meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2025-2029;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2025;
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
4. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Aparatur Sipil Negara Perangkat Daerah Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id