
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 16 Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas, Kamis (23/10), secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap rancangan regulasi memiliki keselarasan, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah dapat memberikan manfaat hukum yang pasti, adil, dan tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah ada,” ujar Delmawati.
Kegiatan ini diikuti oleh para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, serta perangkat daerah terkait sebagai pengusul rancangan peraturan.
Adapun 16 rancangan yang dibahas dalam rapat meliputi:
1. Raperda tentang Kepariwisataan;
2. Raperbup tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Pemerintah Kabupaten Banyumas;
3. Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
4. Raperbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
5. Raperbup tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
6. Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
7. Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan;
8. Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;
9. Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
10. Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian;
11. Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Raperbup tentang Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Bentuk Sinergi Pemungutan PKB dan BBNKB dan Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
13. Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025;
14. Raperbup tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
15. Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; dan
16. Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian.
Melalui kegiatan harmonisasi ini diharapkan setiap rancangan peraturan dapat memiliki keselarasan substansi, sistematika, dan terminologi hukum, sehingga mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.
