
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara daring bersama Pemerintah Kota Salatiga, Kamis (26/6).
Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Rapat dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Salatiga, serta perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan teknis dan penyempurnaan redaksional untuk menyelaraskan dokumen RKPD yang direvisi dengan kebijakan nasional maupun daerah. Harmonisasi dilakukan sebagai upaya mencegah tumpang tindih regulasi dan menjamin efektivitas implementasi program pembangunan yang tercantum dalam RKPD.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Salatiga, serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
