
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Blora pada Selasa (3/6).
Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan diikuti oleh perangkat daerah Kabupaten Blora bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Tiga rancangan yang dibahas dalam forum ini mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati. Dalam sambutannya, ia mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam proses penyempurnaan dokumen.
“Apabila terdapat perbaikan, mohon agar segera dilakukan, mengingat sistem e-Harmonisasi hanya memberikan waktu maksimal lima hari kerja,” tegasnya.
Harmonisasi dipandu oleh Prita Hapsari, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng. Tim perancang memberikan masukan teknis dan substansial untuk menyempurnakan redaksi, struktur, serta kesesuaian substansi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kabupaten Blora. Melalui forum ini, diharapkan penyusunan produk hukum daerah dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
