
SEMARANG – Klinik Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual di Quest Hotel Semarang, Minggu (7/9).
Dalam kegiatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto, hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi seputar pentingnya perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual (KI).
Kehadiran Tri menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Jateng dalam mendukung peningkatan pemahaman masyarakat, akademisi, serta pelaku usaha terhadap peran strategis KI dalam pembangunan ekonomi kreatif.
Materi yang disampaikan antara lain mencakup ruang lingkup kekayaan intelektual, meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan perlindungan varietas tanaman.
Selain itu, peserta juga diajak memahami prinsip dasar perlindungan KI serta bagaimana kekayaan intelektual dapat dikelola sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
“KI bukan hanya tentang perlindungan hukum atas karya, tetapi juga bisa menjadi motor penggerak ekonomi. Dengan pengelolaan yang tepat, karya atau inovasi dapat dikomersialisasikan sehingga memberi manfaat finansial bagi penciptanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Tri Junianto.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar ide atau inovasi, melainkan aset berharga yang dapat dilindungi, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal.
