
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan webinar bertajuk “Korporasi Risiko Tinggi” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Selasa (9/9).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, Analis Hukum Widya Pratiwi Asmara dan Daris Ginting, serta jajaran Pelaksana pada Bidang AHU.
Webinar yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini membahas penilaian risiko sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) pada korporasi, serta pentingnya transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Agenda tersebut menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2025
Kegiatan dibuka oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting. Dalam sambutannya, Andi menegaskan bahwa notaris memiliki peran sentral dalam mencegah praktik TPPU dan TPPT pada korporasi. Hal ini dikarenakan notaris menjadi pintu awal dalam pembuatan akta pendirian maupun perubahan badan hukum.
“Notaris tidak hanya berperan sebagai pejabat pembuat akta, tetapi juga sebagai gatekeeper yang harus memastikan identitas dan keabsahan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) suatu korporasi. Peran ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris,” jelas Andi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa keterlibatan notaris dalam mendukung transparansi Beneficial Ownership merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang menjadi bagian integral dari strategi nasional pencegahan TPPU dan TPPT.
Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemahaman dan peran aktif dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme, sekaligus memastikan tata kelola korporasi yang transparan dan berintegritas.
