
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti Rapat Pelaksanaan Tertib Proses Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, Rabu (12/11).
Kegiatan dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, yang dalam arahannya menekankan bahwa proses pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pewarganegaraan merupakan hak bagi setiap orang untuk menjadi Warga Negara Indonesia, namun pengabulannya tetap merupakan hak prerogatif pemerintah yang berdaulat setelah melalui pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono, menyampaikan arahan terbaru dari Menteri Hukum dan HAM terkait proses kewarganegaraan serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 12 Tahun 2006. RUU tersebut diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dan penyederhanaan proses pewarganegaraan di masa mendatang.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai pelaksanaan layanan pewarganegaraan di daerah, termasuk upaya untuk memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dan pusat dalam memastikan layanan berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #setahunberdampak
