
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah di bidang Pengelolaan BLUD, Hibah/Bansos dan Bantuan Keuangan.
Rapat yang digelar oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (24/6) ini berlangsung di ruang rapat Biro Hukum SETDA Provinsi.
Rapat dimpin oleh koordinator Peraturan Perundang-undangan, Haryono Widyastomo dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kanwil Kemenkum Jateng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Biro Perekonomian SETDA Provinsi Jawa Tengah, Biro Administrasi Pembangunan Daerah SETDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, serta Analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan pada Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.
Rapat ini membahas analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah di bidang Pengelolaan BLUD, Hibah/Bansos dan Bantuan Keuangan.
Terdapat dua puluh Peraturan Gubernur Jawa Tengah di bidang Pengelolaan BLUD, Hibah/Bansos dan Bantuan Keuangan yang menjadi objek analisis dan evaluasi.
Analisis dan evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui potensi disharmoni pengaturan dalam Peraturan Gubernur yang menjadi objek analisis dan evaluasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar.
Disamping itu rapat ini juga ditujukan untuk mengetahui implementasi keberlakukan Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang menjadi objek analis
is dan evaluasi.
