Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Rakor Virtual, Bahas Penguatan Peran dan Kewenangan di Daerah

Picsart 25 06 25 11 29 56 400

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi secara daring bersama enam kantor wilayah lainnya dalam rangka penguatan peran pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum, Rabu (25/06).

 

Rapat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun.

 

Dalam arahannya, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk menjaring aspirasi dan pokok-pokok pikiran dari para Kepala Kantor Wilayah, atau yang mewakili, terkait penguatan posisi strategis Kanwil di wilayah masing-masing. Ia mendorong dialog terbuka mengenai kewenangan-kewenangan yang masih bersifat terpusat, namun dirasakan perlu untuk didelegasikan kepada Kanwil guna mendorong efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

 

“Kita ingin membuat sistem kerja yang lebih efisien dan responsif. Misalnya, apakah perlu kewenangan pembinaan notaris melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) diperluas melalui peraturan menteri? Apakah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di daerah bisa ditetapkan langsung oleh Kakanwil?” ujar Ronald.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah sebagai Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Tjasdirin, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, mengemukakan beberapa usulan. 

 

Pertama, terkait pengawasan terhadap notaris, ia mengusulkan agar Kanwil diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap notaris yang bermasalah.

 

"Selama ini, karena kewenangan pembinaan berada di pusat, ketika kita menghadapi notaris yang menyimpang, mereka cenderung acuh. Kita hanya bisa memberi rekomendasi tanpa tindakan konkret," jelas Tjasdirin.

 

Ia juga menyoroti lemahnya kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), yang hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa kekuatan untuk memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis. Hal ini menyebabkan banyak notaris tidak mengindahkan hasil pemeriksaan MPD.

 

Selain itu, Tjasdirin mengusulkan agar Kanwil diberikan peran dalam proses verifikasi partai politik, baik saat pendirian maupun secara periodik. Hal ini penting untuk memastikan eksistensi dan legalitas kepengurusan partai di tingkat daerah.

 

“Dalam Pemilu yang lalu tercatat 76 partai politik, namun hanya 16 yang lolos secara administratif. Kewenangan verifikasi oleh Kanwil bisa menjadi langkah preventif yang strategis,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, terkait Balai Harta Peninggalan (BHP), ia berharap wilayah kerja BHP di Jawa Tengah bisa diperluas, mengingat saat ini hanya mencakup Jawa Tengah dan DIY. Terakhir, Tjasdirin juga mengusulkan agar penetapan Desa Sadar Hukum ke depannya dapat dilakukan langsung oleh Kanwil tanpa menunggu persetujuan pusat.

 

Rapat ini diikuti oleh tujuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yaitu dari Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua. Dari Kanwil Jateng turut mengikuti dari ruang Pandawa antara lain Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan dan para Ketua Pokja serta perwakilan pegawai.

 

Melalui forum ini, diharapkan akan terbentuk arah kebijakan baru yang lebih desentralistik dalam pengelolaan fungsi dan kewenangan Kantor Wilayah di berbagai sektor pelayanan dan penegakan hukum di daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id