SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Senin (11/8).
Rapat yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Bapermades) Provinsi Jawa Tengah dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Desa Bapermades Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bapermades Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Kabupaten Banyumas, Dispermades Kabupaten Banyumas, Bagian Hukum Kabupaten Rembang, serta Dispermades Kabupaten Rembang.
Dalam rapat tersebut, Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jateng, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jateng mendukung pelaksanaan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam SE Mendagri, guna memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi teknis dan kesepakatan langkah-langkah implementasi di daerah. Hasil dari rapat ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menerapkan kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa secara efektif, tertib, dan sesuai aturan.