SEMARANG – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (5/8).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), dan secara resmi dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam arahannya, Widyastuti menyampaikan bahwa Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi Kementerian Hukum kepada Kantor Wilayah atas kinerja profesional dan dedikasi tinggi dalam pelaksanaan fungsi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Lebih lanjut disampaikan, bahwa proses verifikasi data sebagai bagian dari tahapan seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 29 November 2025. Verifikasi ini dilakukan terhadap seluruh dokumen pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dalam kurun waktu 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dan telah diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh Kanwil Kemenkum, termasuk Kanwil Jawa Tengah, untuk mempersiapkan diri dengan maksimal, tidak hanya dalam aspek teknis administratif, tetapi juga dalam kualitas output regulasi yang dihasilkan bersama pemerintah daerah.
Dengan adanya Anugerah Legislasi Daerah ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan peran aktif Kanwil dalam mendampingi penyusunan produk hukum daerah yang lebih harmonis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan aspiratif.