
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang, Selasa (24/6).
Kegiatan berlangsung di ruang Bima Kanwil Kemenkum Jateng dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang serta tim perancang dari Divisi P3H.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Heny Andriana selaku perancang peraturan perundang-undangan. Dalam pembukaannya, Heny menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah guna memastikan bahwa setiap rancangan peraturan disusun sesuai dengan kaidah penulisan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat kali ini meliputi Raperda tentang Pembentukan Peraturan Kepala Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang.
Rapat berlangsung dengan lancar dan interaktif.
Tim perancang menyampaikan beberapa masukan dan koreksi yang mencakup aspek substansi, kepenulisan, dan penggunaan frasa agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang merespons secara konstruktif dan menyampaikan komitmen untuk segera melakukan penyesuaian sebagaimana hasil pembahasan rapat.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan secara optimal di Kabupaten Pemalang untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
