
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Semarang melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Kamis (3/7).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembentukan produk hukum daerah yang tertib dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat harmonisasi ini dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, Sugeng Pamuji. Ia menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian penting dilakukan guna memastikan setiap regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat Bappeda Kota Semarang, Anum Gianingsih perwakilan dari Bagian Hukum Kota Semarang, serta para perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Pembahasan dalam rapat meliputi aspek substansi terutama mengenai mekanisme penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban bantuan operasional. Selain itu, dilakukan pula perbaikan dari sisi teknis dan redaksional terhadap draft Raperwal.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan finalisasi Raperwal dapat segera dilakukan sehingga peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Semarang.
