
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Batang, Rabu (1/10).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian latar belakang pembentukan Raperbup oleh Bagian Hukum Kabupaten Batang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bagian Organisasi Kabupaten Batang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Adapun Raperbup yang dibahas mencakup:
• Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa;
• Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat;
• Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja RSUD Batang Kelas C; dan
• Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja RSUD Limpung Kelas C.
Proses pengharmonisasian dilakukan secara mendalam dengan menelaah aspek normatif, keselarasan dengan regulasi yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Seluruh peserta rapat memberikan masukan substantif, baik dari sisi hukum maupun teknis, yang akan menjadi bahan penyempurnaan.
Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif, akuntabel, serta mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Batang.
