
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan enam Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Salatiga. Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini berlangsung pada Rabu pagi (1/10).
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengharmonisasian sebagai langkah untuk menjamin keselarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan penerapan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Salatiga, Sekretariat Daerah Kota Salatiga, BPKPD Kota Salatiga, Dinas Kesehatan Kota Salatiga, BKPSDM Kota Salatiga, DP3AP2KB Kota Salatiga, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Melalui forum harmonisasi ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap aspek normatif, keterpaduan dengan regulasi terkait, serta kelengkapan teknis dalam perancangan. Hasil dari pembahasan diharapkan dapat mempercepat proses penetapan regulasi daerah yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Salatiga.
