
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Hukum menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota Surakarta, Selasa (24/6).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jateng dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, proses ini merupakan instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah disharmonisasi antar peraturan.
“Harmonisasi menjamin bahwa produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga menciptakan sistem hukum yang tertib dan efektif,” ujar Delmawati.
Adapun lima rancangan yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Harga Satuan Dasar dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2026; Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2026; Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2026; Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Rapat dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Seluruh peserta terlibat aktif dalam proses penyelarasan substansi dan penyesuaian teknis penyusunan regulasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan rancangan yang dihasilkan tidak hanya taat asas dan selaras dengan peraturan di atasnya, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Surakarta.
