
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat konsultasi bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (P3H) terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Kamis (22/5).
Rapat berlangsung di ruang P3H Kanwil Kemenkum Jateng, dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Hery Setiawan, dan dihadiri oleh Tim Perancang serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Karanganyar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya fasilitasi dan pendampingan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, Kanwil Kementerian Hukum berperan aktif dalam memastikan keselarasan substansi maupun redaksi dari setiap rancangan peraturan yang diajukan.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengkonsultasikan lima RAPERDA strategis yang mencerminkan arah pembangunan daerah ke depan.
RAPERDA tersebut mencakup pengelolaan barang milik daerah, pengembangan kepariwisataan tahun 2026–2045, penyelenggaraan penanaman modal, rencana induk pembangunan industri tahun 2025–2045, serta penyesuaian struktur dan susunan perangkat daerah.
Kelima RAPERDA ini dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan kelima RAPERDA dapat segera dirampungkan, ditetapkan, dan diimplementasikan secara efektif demi kemajuan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Karanganyar.
