
Grobogan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri rapat konsultasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah, Selasa (09/09).
Rapat yang diselenggarakan di DPRD Kabupaten Grobogan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Sekretariat Dewan DPRD Grobogan, Bagian Hukum Kabupaten Grobogan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, serta Bappeda Kabupaten Grobogan.
Dalam forum tersebut, tim Perancang Kanwil Kemenkum Jateng memberikan konsultasi terkait aspek pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda agar selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, tim perancang juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek legal drafting, khususnya terkait ruang lingkup kewenangan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Jateng dalam proses konsultasi ini merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah, agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas substansi yang baik, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Melalui rapat ini, diharapkan Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dapat segera disempurnakan sehingga memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Kabupaten Grobogan.
