
KENDAL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Kali ini, pendampingan dilakukan di wilayah Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, yang ditandai dengan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan pada Rabu (09/10) di Kantor Kecamatan Ringinarum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Ringinarum, Ari Ristiani, beserta seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ringinarum.
Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lilin Nurchalimah, dalam paparannya menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan strategi untuk memperkuat akses layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat.
"Desa merupakan pondasi dari seluruh kegiatan pemerintahan. Dengan adanya Posbankum di tingkat desa, masyarakat kini memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi, menyelesaikan sengketa, dan mendapatkan edukasi hukum tanpa harus jauh-jauh ke kota," jelas Lilin.
Ia menambahkan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai sarana mediasi, tetapi juga menjadi pusat informasi hukum bagi masyarakat.
"Tidak hanya mediasi saja, pada Posbankum ini juga tersedia pelayanan informasi tentang hukum agar masyarakat lebih paham terhadap hak dan kewajibannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Lilin menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum di berbagai kecamatan di Kabupaten Kendal, termasuk di Ringinarum, tidak terlepas dari dukungan dan komitmen pemerintah daerah serta perangkat desa dalam memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.
Sebelumnya, Ari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tertanggal 4 Agustus 2025 mengenai pembentukan Posbankum di setiap desa.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa. Kami menyambut baik pendampingan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang telah memberikan arahan serta fasilitasi dalam proses pembentukan Posbankum di wilayah kami," ungkap Ari membuka kegiatan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Posbankum oleh seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ringinarum. Dengan penandatanganan SK tersebut, desa-desa di Kecamatan Ringinarum resmi memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
