Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda dan Raperwali Kota Pekalongan

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan dan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pekalongan, Jumat (12/12).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun Raperda dan Raperwali yang menjadi pembahasan pada rapat ini antara lain yaitu:
a. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Tentang Pekalongan Kota Cerdas;
c. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
d. Rancangan Peraturan Wali Kota Pekalongan Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan; dan
e. Rancangan Peraturan Wali Kota Pekalongan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekalongan; Bagian Hukum Sekretariat Dewan DPRD Kota Pekalongan; Kepala TPI Kota Pekalongan; dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota di Kota Pekalongan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
