Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperbup dan Raperda Kabupaten Purworejo

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Purworejo, Kamis (27/11).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun Raperda dan Raperbup yang menjadi pembahasan pada rapat ini antara lain yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2025-2029, dan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Purworejo, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kabupaten Purworejo agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
