Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperbup dan Raperda Kabupaten Kudus

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kudus, Rabu (26/11).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun Raperbup yang menjadi pembahasan pada rapat ini antara lain yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kudus tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mejobo, Rancangan Peraturan Bupati Kudus tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Kudus, dan Rancangan Peraturan Bupati Kudus tentang Pelaksanaan Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Kabupaten Kudus.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus, Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Inspektorat Kabupaten Kudus, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kabupaten Kudus agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
