Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Magelang

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Wali Kota Magelang, Rabu (5/11).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Magelang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang, Dinas Sosial Kota Magelang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kota Magelang agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
