
*Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Enam Ranperbup Kabupaten Banjarnegara*
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Banjarnegara, Rabu (05/11).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi Kementerian Hukum dalam memastikan kesesuaian dan keterpaduan substansi setiap rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Adapun keenam Ranperbup yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Integrasi Sistem Pelayanan Administrasi Kepegawaian Secara Digital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
2. Rancangan Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
3. Rancangan Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
4. Rancangan Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah bagi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah;
5. Rancangan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025; dan
6. Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan pentingnya peran harmonisasi dalam menjaga kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Rapat pengharmonisasian ini diharapkan dapat memperlancar proses penyusunan regulasi di daerah, sekaligus memastikan setiap rancangan peraturan bupati memiliki dasar hukum yang kuat, konsisten, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah Kabupaten Banjarnegara, antara lain Bagian Hukum Setda Banjarnegara, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida). Turut hadir pula Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng.
Selama rapat, peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, kejelasan norma, serta sinkronisasi substansi antarperaturan. Proses pembahasan juga menitikberatkan pada aspek teknis perancangan agar setiap Ranperbup memenuhi kaidah hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Melalui forum ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah. Kanwil Kemenkum Jateng terus berkomitmen memberikan pendampingan dan asistensi hukum kepada pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola peraturan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan.
