
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian Empat Ranperbup Kabupaten Magelang
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Magelang, pada Selasa (12/11).
Empat rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
a. Rancangan Peraturan Bupati Magelang tentang Penanganan Anak Tidak Sekolah;
b. Rancangan Peraturan Bupati Magelang tentang Standar Pelayanan Minimal Teknis Pengelolaan Sampah;
c. Rancangan Peraturan Bupati Magelang tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Tahun 2025–2029; dan
d. Rancangan Peraturan Bupati Magelang tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, kami berharap proses penyusunan peraturan di daerah dapat berjalan lebih lancar, sistematis, dan menghasilkan regulasi yang implementatif,” ujar Delmawati.
Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum Kabupaten Magelang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Selama rapat berlangsung, seluruh peserta melakukan pembahasan mendalam terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi dan redaksi setiap Ranperbup.
Melalui forum ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat mendukung percepatan penetapan regulasi daerah yang responsif, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Magelang, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengelolaan lingkungan hidup.
