Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian 4 Rancangan Peraturan Bupati Purworejo

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati Purworejo, Rabu (5/11).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Oktiana Indi Hertyanti, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Oktiana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Bagian Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Bagian PSDA Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, RSUD R.A.A Tjokronegoro Kabupaten Purworejo, dan RSUD dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kabupaten Purworejo agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
