
Semarang, 17 Juli 2025 — Kanwil Kemenkum Jateng menyelenggarakan rapat lanjutan secara daring dalam rangka proses penilaian Peacemaker Justice Award Tahun 2025 tingkat Provinsi Jateng. Rapat dilaksanakan bersama Panselda Tingkat Provinsi yang terdiri dari Pengadilan Tinggi Jateng, Kanwil Kemenkum Jateng, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (17/7) ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati. Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa rapat lanjutan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendorong budaya penyelesaian sengketa secara damai (peacemaking) melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Peacemaker Justice Award diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi dan memberikan apresiasi kepada Lurah atau Kepala Desa yang secara aktif terlibat dalam upaya penyelesaian konflik di masyarakat melalui cara-cara damai,” ujar Delmawati.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-instansi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta berpihak pada penyelesaian yang humanis dan solutif.
Kanwil Kemenkum Jateng berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan dalam membumikan nilai-nilai keadilan restoratif demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadaban.
