SEMARANG - Kanwil Kemenkum Jateng melaksanakan rapat lanjutan guna membahas konsep Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Merapi. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin (4/8), bertempat di Ruang Bima Kanwil Kemenkum Jateng.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati, Direktur Keuangan Perumda Air Minum Tirta Merapi, Kepala Bagian Perekonomian dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Kabupaten Klaten.
Fokus utama pembahasan adalah rencana perubahan nilai modal dasar didalam Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Merapi. Nilai perubahan tersebut direncanakan melebihi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi.
Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi guna menunjang pengembangan kapasitas dan kinerja Perumda, serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.